Wednesday, February 17, 2016

Hukum Mencukur Bulu Alis

Agar terlihat cantik, banyak para wanita mencukur bulu alisnya, baik secara keseluruhan ataupun sebagian dan diukir sesuai bentuk yang di inginkan. Ketika ditanya kenapa bulu alisnya dicukur, mereka menjawab dengan berbagai alasan.

Dari Abdullah bin Mas’ud ra, beliau mengatakan;

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُتوشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat tukang tato, orang yang di tato, Al mutanammishat dan orang yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang dapat merubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125)

Yang dimaksud Al Mutanammishoh adalah wanita yang meminta dicukur bulu di wajahnya. Sedangkan yang mencukur disebut Al Namishoh.

Menurut imam Nawawi dalam kitabnya syarah shohih Muslim, larangan ini tertuju untuk alis dan bulu yang terdapat di ujung-ujung wajah.

Setelah para ulama mengamati dalil-dalil tentang mencukur bulu alis, ternyata mereka berbeda pendapat;
1. Menurut jumhur Ulama': Wanita yang sudah bersuami diperbolehkan mengerik alisnya apabila ada izin dari suami atau ada qorinah (tanda-tanda) yang menunjukkan adanya izin dari suami. Sedangkan wanita yang tidak bersuami hukum mengerik alis tidak diperbolehkan.
2. Sebagian ulama' memperbolehkannya apabila diperlukan untuk pengobatan atau hal tersebut merupakan aib, dengan syarat tidak tadlis (mengelabuhi/menipu) pada orang lain.
3. Menurut Ulama Hanabalah yang dilarang adalah mencabut bulu alis, baik bagi wanita yang sudah bersuami atau tidak, bukan mencukurnya.
4. Menurut Ibnul Jauzi hukumnya boleh. Sedangkan larangan tertuju pada orang yang ingin mengelabuhi/menipu orang lain atau menjadi tren wanita-wanita nakal.
5. Menurut imam Al 'Adawi larangan tertuju bagi wanita yang sedang berkabung (iddah) dan wanita yang ditinggal pergi oleh suaminya (mafqud).

Catatan: Jika tujuan mencukur bulu alis agar terlihat cantik didepan lelaki bukan mahromnya maka hukum mencukur atau mencabut alis adalah haram..

No comments:

Post a Comment