Friday, November 10, 2017

TEKS EKSPOSISI

Teks Eksposisi
Teks eksposisi adalah sebuah teks yang berisi informasi atau pengetahuan dan dimuat secara singkat, padat dan jelas, dengan tujuan memaparkan atau menjelaskan informasi tertentu guna menambah wawasan pembaca. Jadi karangan ini bukanlah fiksi belaka. Jenis karangan eksposisi biasa ditemukan dalam berita-berita.

Struktur Teks Eksposisi
Teks eksposisi mempunyai 3 struktur, yakni tesis atau pernyataan pendapat, argumentasi dan penegasan ulang.
1. Pernyataan Pendapat (Tesis)
Adalah sebuah pendapat atau informasi yang ditulis oleh penulis dan ditujukan untuk pembaca. Pernyataan pendapat bisa juga dikategorikan sebagai pembuka teks eksposisi.
2. Argumentasi
Argumentasi merupakan alasan yang berisi bukti-bukti yang dapat memperkuat tesis. Argumentasi dapat berupa pendapat para ahli, hasil penelitian, atau pernyataan umum yang berdasar pada referensi terpecaya. Bagian ini dikategorikan sebagai isi dari sebuah teks eksposisi.
3. Penegasan Ulang.
Adalah sebuah paragraf penutup teks eksposisi. yang kembali menjelaskan atau mempertegas pendapat sang penulis. penegasan ulang berisi simpulan yang menegaskan kembali tesis dan pembuktian atau penguatan yang terdapat pada argumentasi.

Kulit Buah Naga dan HIV/ AIDS
Tesis. Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) berhasil menemukan manfaat dari kulit buah naga untuk penderita HIV/AIDS (14/01/2015). Penelitian tersebut membuktikan bahwa kandungan yang terdapat pada kulit buah naga dapat menjaga dan meningkatkan kekebalan tubuh penderita HIV/AIDS.

HIV merupakan virus pertamakali yang menyerang sistem kekebalan tubuh untuk melawan infeksi penyakit. Virus ini pertamakali ditemukan pada tahun 1981.  Sampai sekarang belum ditemukan obat untuk membunuh virus tersebut. Penderita HIV pada stadium lanjut dikenal sebagai penderita AIDS. Para penderita HIV/AIDS hanya diberikan pengobatan untuk memperlambat perkembangan penyakit.

Argumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan mahasiswa UNY tersebut, kulit buah naga merah dapat menghasilkan imun. Hal ini dikarenakan kulit buah naga merah memiliki kandungan anti mikroba, antivirus, anti bakteri, dan antioksidan yang tinggi. Kandungan tersebut dapat meningkatkan kekebalan tubuh penderita HIV/AIDS.

Kulit buah naga merah diproses menjadi teh agar dapat dikonsumsi oleh penderita. Kulit buah naga merah tersebut di keringkan kemudian diseduh layaknya teh biasa. Hal ini dilakukan agar sari yang terdapat pada kulit buah naga merah dapat diambil dengan maksimal.

Tiga mahasiswa UNY yang bernama Annisa Fitriani, Yunita Dwi Setyawati, dan Intan Hanifah menyatakan bahwa teh kulit buah naga dapat di jadikan terapi dengan meminumnya secara teratur. Teh tersebut juga dapat dijadikan pelengkap obat Anti Retro Viral (ARV) yang berfungsi menghambat virus dalam merusak sistem kekebalan tubuh. Selain sebagai pendamping ARV, teh buah naga merah juga dapat menghilangkan efek rambut rontok dan mual muntah.

Penegasan Ulang. Mengonsumsi teh kulit buah naga merah secara teratur dapat menghambat aktivitas virus, bakteri dan kuman yang terdapat pada penderita HIV/AIDS saat penurunan sistem imun. Walaupun belum mampu mengobati HIV/ AIDS secara total, teh kulit buah naga cukup efektif untuk menghilangkan infeksi-infeksi akibat penyakit tersebut. Dengan demikian teh kulit buah naga dapat meningkatkan kualitas harapan hidup penderita HIV/ AIDS dengan meningkatkan imunnya.

Saturday, October 28, 2017

PESAN GUS DUR DALAM MENDIDIK ANAK

1) Ibu ketika menyusui sambil membaca Ayat Kursi & Al-Ikhlas, Al-falaq, An-Nas & mengulang-ulang bacaan

2) Pertama kali yang diajarkan ke anak ketika baru bisa bicara.

رضيت بالله ربا وبالإسلام دينا وبمحمّد نبيا ورسولا

“Radhitu Billahi Rabba, wabil Islami Dina, wabi Muhammadin Nabiyya wa Rasula”

(Aku Ridho Allah Subhanahu Wata'ala sebagai Tuhanku, Islam sebagai Agamaku, Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam sebagai Nabi dan Rasulku)

3) Mengajak keluar anak-anak kecil ketika waktu malam yg terakhir (sebelum subuh) ke masjid agar menjadi kebiasaan.

4) Sebelum memasuki Bulan-bulan berkah seperti Ramadhan, mereka mengumpulkan anak-anak mereka & bertanya kepada mereka, apa yang akan kalian kerjakan di bulan yg berkah ini? dari amalan membaca Alqur'an, dzikir, sedekah dll

5) Mereka mengajari anak-anak mereka niat-niat yang baik sebagaimana mengajari mereka Surat Al fatihah

6) Mereka mengadakan majelis ilmu di rumah & berkumpul semua yang di rumah harian/mingguan, mereka membaca sedikit dari al qur'an al karim (tadarrus), kitab hadits & fiqih dan mereka menutup majelis dengan do'a & shalawat kepada Nabi Muhammad SAW

7) Ketika masuk baligh anak mereka, mereka memberi tahu anaknya kalau sudah Mukallaf & sekarang 2 Malaikat akan mencatat kebaikan & kejelekan & menulis ucapan & perbuatannya, dan hal itu diadakan perayaan yang dihadiri ulama'

8) Mereka tidak menunda pernikahan anak-anak mereka setelah baligh khawatir terjerumus kepada kemaksiatan

9) Mereka mengajari anak-anak dengan berdo'a memohon kepada Allah dalam setiap keadaan, maka apabila anaknya ingin sesuatu dari orangtuanya, mereka berkata kepada anaknya wudhu'lah & sholat 2 rokaat dan mintalah kepada Allah hajat-hajatmu. Dan setelah shalat orang tua memberikan yang anak minta seraya berkata sungguh Allah yang mengabulkan do'amu

10) Mereka membagi tugas kepada setiap anak, ada yang tugas belanja ke pasar, dan ada yang menyapu rumah & ada yang tugas melayani tamu dan mengambil air dsb

11) Mereka lebih banyak memperhatikan pembelajaran putri-putri mereka daripada yang laki-laki karena anak perempuan tidak keluar rumah.

Tuesday, October 24, 2017

2.      Kesadaran bela negara dalam konteks sistem pertahanan dan keamanan negara

Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela negara selain  sebagai  kewajiban  dasar  juga  merupakan  kehormatan  bagi  setiap warga  negara yang  dilaksanakan dengan  penuh  kesadaran,  tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Sebagai warga negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada negara dan bangsa. Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban  membela  serta  mempertahankan  kemerdekaan  dan  kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.

Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang undang. Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002, pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan terhadap bangsa dan negara. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, cinta kemerdekaan, dan cinta kedaulatan.

Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai.

Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha-usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama  Pembukaan UUD  1945.  Dengan  hak dan  kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang, tetapi bisa diwujudkan dengan cara-cara lain seperti berikut ini.
a. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
b. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
c. Belajar  dengan  tekun  pelajaran  Pendidikan  Kewarganegaraan  atau  PPKn.
d. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka.
e. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
f. Pengabdian sebagai anggota TNI.
g. Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.

Friday, October 20, 2017

Konjungsi temporal

Konjungsi temporal adalah kata konjungsi (kata hubung) yang menjelaskan hubungan waktu antara dua hal/peristiwa yang berbeda. Kata konjungsi temporal berarti kata hubung yang berkaitan dengan waktu. Kata konjungsi temporal berfungsi untuk mengurutkan secara kronologis suatu keadaan atau peristiwa, sehingga menjadikan kalimat mudah dipahami maksudnya. 

Kata penghubung temporal adalah kata penghubung yang berfungsi menghubungkan suatu kalimat yang menyatakan suatu kejadian dengan kalimat berikutnya yang menyatakan kejadian lain dalam urutan waktu yang berbeda.Kata penghubung temporal di antaranya adalah setelah itu, sesudah itu, sebelum itu, sebelumnya, kemudian, selanjutnya, dan dalam waktu yang sama.

Pakan Ternak Silase Jerami

Pakan Ternak Silase Jerami Metode membuat silase jerami pada intinya hampir sama dengan metode fermentasi, tetapi silase dapat dibuat dengan bahan jerami basah, dan diolah secara alami dengan bakteri laktat supaya terjadi fermentasi. Ini dia cara pembuatan silase jerami:Bahan dan Alat :Siapkan alat berupa tong plastik/drum, jerami 100 kg (jerami basah), dan bekatul 10 kg atau bisa menggunakan tetes tebu 10 liter.Cara pembuatan:1.Jerami dipotong-potong atau bisa juga digiling, menjadi bagian kecil-kecil.2.Masukan jerami kedalam tong plastik dan dipadatkan secara bertahap (sebaiknya per 20 cm)3.Taburkan bekatul/dedak secara merata dibagian permukan jerami yang sudah ditumpuk.4.Lakukan proses tesebut berulang-ulang hingga tong plastik/drum terisi penuh5.Jika Anda menggunakan tetes tebu, maka larutkan kedalam 2-5 liter tetes kedalam 10 liter air, dan siram kedalam tumpukan jerami hingga habis6.Diamkan 3 minggu dan silase jerami sudah bisa digunakan untuk pakan ternak.gambar pembuatan silase jerami padi sebagai pakan ternakPembuatan silase jerami cukup menguntungkan, karena tidak harus digunakan sekaligus. Pemberian pakan ternak dapat dilakukan secara bertahap mengambil dari tong. Selain lebih efisen waktu dan tenaga pembuatan silase sangat baik untuk proses pengemukan ternak, karena kandungan protein kasar bisa secara optimal dicerna ternak Anda.

Tuesday, October 17, 2017

SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

1.      Subtansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

Para pendiri negara pada sidang BPUPKI telah mencantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan kedalam UUD 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (pasal 30).

Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:

1)      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2)      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai keuatan pendukung.

3)      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi,dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4)      Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5)      Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:

a.       Kerakyatan, yakni orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan rakyat.

b.      Kesemestaan, yakni seluruh sumber daya nasional di dayagunakan bagi upaya pertahanan.

c.       Kewilayahan, yakni gelar kekuatan pertahanan dilakukan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan

2.      Kesadaran bela negara dalam konteks sistem pertahanan dan keamanan negara

Para pahlawan bangsa berkorban dan bertumpah darah ketika berperang melawan penjajah demi untuk mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka mempunyai motivasi yang amat tinggi untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih.

Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan partisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasl 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Thursday, October 12, 2017

LINK PENTING MA

https://notepam.com/teks-eksposisi/

https://umar-danny.blogspot.co.id/2017/09/contoh-soal-bahasa-indonesia-kelas-10_11.html?m=1

http://umar-danny.blogspot.co.id/2017/09/contoh-soal-bahasa-indonesia-kelas-10.html?m=1

http://santri.net/manajemen-qalbu/kajian/k/

http://www.academia.edu/11074999/materi_menyimak_berita

http://www.pintarsekolah.com/2017/06/contoh-teks-eksposisi-lengkap.html?m=1

Wednesday, October 11, 2017

HUKUM RUKU' PADA KYAI

(قَوْلُهُ أَوْ سُجُودٍ لِمَخْلُوقٍ) أَيْ، وَلَوْ نَبِيًّا وَإِنْ أَنْكَرَ الِاسْتِخْفَافَ أَوْ لَمْ يُطَابِقْ قَلْبُهُ جَوَارِحَهُ؛ لِأَنَّ ظَاهِرَ حَالِهِ يُخَالِفُهُ اهـ ز ي وَخَرَجَ بِالسُّجُودِ الرُّكُوعُ فَيُفَصَّلُ فِيهِ بَيْنَ أَنْ يَقْصِدَ التَّعْظِيمَ فَيَكْفُرُ وَإِلَّا فَلَا اهـ شَيْخُنَا. (قَوْلُهُ أَيْضًا أَوْ سُجُودٍ لِمَخْلُوقٍ إلَخْ) نَعَمْ إنْ دَلَّتْ قَرِينَةٌ قَوِيَّةٌ عَلَى عَدَمِ دَلَالَةِ الْفِعْلِ عَلَى الِاسْتِخْفَافِ كَسُجُودِ أَسِيرٍ فِي دَارِ الْحَرْبِ بِحَضْرَةِ كَافِرٍ خَشْيَةً مِنْهُ فَلَا كُفْرَ وَخَرَجَ بِالسُّجُودِ الرُّكُوعُ لِوُقُوعِ صُورَتِهِ لِمَخْلُوقٍ عَادَةً وَلَا كَذَلِكَ السُّجُودُ نَعَمْ يُتَّجَهُ أَنَّ مَحَلَّ ذَلِكَ عِنْدَ الْإِطْلَاقِ، فَإِنْ قَصَدَ تَعْظِيمَ مَخْلُوقٍ بِالرُّكُوعِ كَمَا يُعَظِّمُ اللَّهَ بِهِ فَلَا فَرْقَ بَيْنَهُمَا فِي الْكُفْرِ حِينَئِذٍ اهـ شَرْحُ م ر وَقَوْلُهُ، فَإِنْ قَصَدَ تَعْظِيمَ مَخْلُوقٍ إلَخْ أَيْ فَلَوْ لَمْ يَقْصِدْ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ كُفْرًا بَلْ لَا يَكُونُ حَرَامًا أَيْضًا كَمَا يَشْعُرُ بِهِ قَوْلُهُ لِوُقُوعِ صُورَتِهِ لِلْمَخْلُوقِ عَادَةً لَكِنَّ عِبَارَةَ حَجّ عَلَى الشَّمَائِلِ فِي بَابِ تَوَاضُعِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عِنْدَ قَوْلِ الْمُصَنِّفِ وَكَانُوا إذَا رَأَوْهُ لَمْ يَقُومُوا لَهُ لِمَا يَعْلَمُونَ مِنْ كَرَاهَتِهِ لِذَلِكَ نَصَّهَا وَيُفَرَّقُ بَيْنَهُ أَيْ الْقِيَامِ أَيْ لِلْإِكْرَاهِ لَا لِلرِّيَاءِ وَالْإِعْظَامِ حَيْثُ كَانَ مَكْرُوهًا وَبَيْنَ حُرْمَةِ نَحْوِ الرُّكُوعِ لِلْغَيْرِ إعْظَامًا بِأَنَّ صُورَةَ نَحْوِ الرُّكُوعِ لَمْ تُعْهَدْ إلَّا لِنَحْوِ عِبَادَةِ اللَّهِ بِخِلَافِ صُورَةِ الْقِيَامِ اهـ وَهِيَ صَرِيحَةٌ فِي أَنَّ الْإِتْيَانَ بِصُورَةِ الرُّكُوعِ لِلْمَخْلُوقِ حَرَامٌ وَبِأَنَّهَا لَمْ تُعْهَدْ لِمَخْلُوقٍ وَهِيَ مُنَافِيَةٌ لِقَوْلِ الشَّارِحِ لِوُقُوعِ صُورَتِهِ لِلْمَخْلُوقِ عَادَةً، أَمَّا مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ مِنْ خَفْضِ الرَّأْسِ وَالِانْحِنَاءِ إلَى حَدٍّ لَا يَصِلُ بِهِ إلَى أَقَلِّ الرُّكُوعِ فَلَا كُفْرَ بِهِ وَلَا حُرْمَةَ أَيْضًا لَكِنْ يَنْبَغِي كَرَاهَتُهُ اهـ ع ش عَلَيْهِ.
حاشية الجمل على شرح المنهج ج ٥ ص ١٢٤