Friday, August 25, 2017

PRAGRAF

Paragraf atau alinea merupakan sekumpulan kalimat yang saling berkaitan antara kalimat yang satu dengan kalimat yang lain. Paragraf juga disebut sebagai karangan singkat, karena dalam bentuk inilah penulis menuangkan ide atau pikirannya sehingga membentuk suatu topik atau tema pembicaraan.

Kelengkapan pragraf yaitu:

1. Kalimat utama: Pembakaran hutan menimbulkan kerugian.

2. Kalimat penjelas: Menimbulkan penyakit, Mencemari lingkungan, Mengganggu perekonomian.

3. Kesatuan
Kalimat utama dan kalimat-kalimat penjelas pada paragraf tersebut saling mendukung satu sama lain. 

4. Padu
Paraagraf di atas menggunakan konjungsi – konjungsi yang tepat, sepeti selain itu, akibatnya, tidak hanya itu, dan lain – lain.

Contoh Paragraf yang Baik

Pembakaran hutan yang dilakukan oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab menimbulkan beberapa kerugian di dalam masyarakat. Hasil dari pembakaran hutan yang berupa kabut asap memenuhi udara – udara sehingga terhirup oleh masyarakat. Akibatnya, banyak masyarakat yang terkena gangguan pernafasaan akibat menghirup racun – racun kabut asap. Selain itu, partikel – partikel asap yang sangat kecil itu akan terbawa oleh angin dan masuk ke dalam sungai, sumur, dan danau sehingga mencemari sumber – sumber air. Akibatnya, tidak ada lagi sumber air bersih yang bisa digunakan oleh warga untuk dikonsumsi. Tidak hanya itu, kabut asap yang sangat tebal menutupi jarak pandang sehingga sangat berbahaya untuk lalu lintas. Akibatnya, banyak warga yang memilih untuk berdiam diri di dalam rumah sehingga menyebabkan macetnya roda perekonomian. 

Paragraf di atas adalah paragraf yang padu mengenai dampak kabut asap.

Paragraf adalah kesatuan utuh yang terdiri dari kalimat-kalimat padu yang membawa gagasan utama atau inti permasalahan paragraf di dalamnya. Kalimat-kalimat dalam sebuah paragraf terdiri atas dua jenis diantara yakni kalimat penjelas dan kalimat utama. Pada kalimat utama di dalamnya terdapat gagasan utama yang merupakan inti permasalahan yang sedang dibahas. Sedangkan kalimat penjelas bersifat sebagai pendukung dan penguat kalimat utama yang biasanya berisikan data, fakta, rincian, dan lain sebagainya.

SYARAT DAN KETENTUAN PARAGRAF YANG BAIK

Sebuah paragraf dapat dikatakan sebagai paragraf yang baik jika telah memenuhi beberapa bagian di bawah ini, diantaranya ialah :

1. Kelengkapan Unsur Paragraf

Kelengkapan unsur paragraf cakupannya meliputi :

a. Gagasan utama / ide pokok

Gagasan utama / ide pokok / gagasan pokok adalah suatu hal yang menjadi pokok atau inti dari permasalahan yang tertuang pada kalimat utama pada sebuah paragraf. Gagasan utama juga merupakan inti masalah yang ingin disampaikan oleh penulis terhadap pembaca.

b. Kalimat Utama

Kalimat utama adalah sebuah kalimat yang memuat gagasan utama di dalamnya dan merupakan inti permasalahan yang dibahas pada paragraf.

c. Kalimat Penjelas

Kalimat penjelas ialah kalimat yang berperan sebagai pendukung gagasan utama pada kalimat utama. Kalimat penjelas biasanya berisikan rincian, uraian, dan juga fakta yang menguatkan ide atau gagasan utama pada paragraf.

2. Kesatuan

Paragraf yang baik haruslah memenuhi syarat kesatuan utuh antar kalimat di dalam suatu paragraf. Maksudnya adalah antara gagasan utama di dalam kalimat utama dengan gagasan penjelas dalam kalimat penjelas harus saling berkaitan atau berhubungan satu sama lainnya. Tidak saling bertentangan kerena adanya kalimat sumbang di dalamnya.

3. Kepaduan

Kepaduan adalah suatu hubungan selaras antar kalimat yang saling mengikat satu dengan lainnya sehingga mampu menyampaikan gagasan utama dengan efektif dan sistematis. Kepaduan juga erat kaitannya dengan efektivitas kalimat (penggunaan kalimat efektif) serta penggunaan kata hubung (konjungsi) dan diksi yang tepat.


Monday, August 7, 2017

Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

1. Macam-Macam Kekuasaan Negara

Kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi atau menyuruh orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.

kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan sebagai berikut.

a. Kekuasaan legislatif, yaitu  kekuasaan untuk membuat atau  membentuk undang-undang.

b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang.

Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horisontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

a. Pembagian Kekuasaan Secara Horisontal

Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia  Tahun 1945, secara  horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia  Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah  pergeseran  klasifikasi  kekuasaan  negara  yang umumnya  terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.

1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang  Dasar. Kekuasaan ini dijalankan  oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan  penyelenggaraan pemerintahan  negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD  Negara  Republik  Indonesia Tahun  1945  yang  menyatakan  bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia  Tahun  1945 yang  menyatakan bahwa  “Dewan Perwakilan Rakyat  memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 yang menyatakan bahwa  “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E  ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan  negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

6) Kekuasaan  moneter, yaitu  kekuasaan  untuk  menetapkan  dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945  yang  menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”

Pembagian  kekuasaan secara horisontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara  Pemerintah  provinsi  (Gubernur/Wakil  Gubernur)  dan  DPRD  provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau  Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.

b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik  Indonesia  dibagi  atas daerah-daerah provinsi dan  daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten,  dan  kota  itu  mempunyai  pemerintahan  daerah,  yang  diatur dengan undang-undang. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).  Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.

Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

NoNama Lembaga NegaraDasar HukumTugas dan Wewenang1.Majelis Permusyawaratan Rakyat2.Dewan PerwakilanRakyat3.Dewan PerwakilanDaerah4.Presiden5.Mahkamah Agung6.Mahkamah Konstitusi7.Komisi Yudisial8.Badan PemeriksaKeuangan

Friday, August 4, 2017

Ketampanan Wajah Rasulullah dan wajah Nabiyullah Yusuf as

Sayyid Muhammad bin 'Alawy Bin Abbas Al Maliki tentang perbedaan wajah nabiyullah Yusuf As dengan wajah nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Sebagaimana dahulu di masa nabi Yusuf para wanita memotong jari-jarinya karena indahnya wajah nabi Yusuf As,  "Ketika perempuan-perempuan itu melihatnya , mereka terpesona kepada (keelokan rupanya) dan mereka (tanpa sadar) melukai tangannya sendiri, seraya berkata: "Maha sempurna Allah, ini bukanlah manusia, sungguh ini adalah malaikat yang sempurna" (QS. Yusuf : 31 )

Maka berkatalah As Syaikh Muhammad bin 'Alawy Al Maliki Ar menukil salah satu riwayat sahabat bahwa Allah tidak menampakkan keindahan wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam secara keseluruhan di muka bumi, hanya 1 keindahan dari 10 bagian yang diperlihatkan, jika seandainya yang 9 bagian itu ditampakkan juga maka orang-orang akan mengiris hatinya tanpa terasa karena indahnya wajah sayyidina Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam,

ٍNabi Muhammad Saw dan Nabi Yusuf As keduanya mendapatkan keistimewaan ketampanan yang masyhur. Namun Nabi Muhammad Saw memiliki sebuah kelebihan yang tidak dimiliki oleh Nabi Yusuf As yaitu al Haibah al Jalaliyah wa Dlou-un Nuroniyah.

Haibah yang tidak di miliki oleh Nabi Yusuf As ini membuat ketampanannya menghipnotis para wanita dan digandrungi banyak orang. Haibah yang tidak dimiliki Nabi Yusuf As ini juga menyebabkan kakak-kakaknya mendengki padanya dan berusaha mencelakainya.

al Haibah al Jalaliyah yang dimiliki Nabi Muhammad Saw menjadikan kewibawaannya lebih mendominasi dari pada ketampanannya, hingga tak seorangpun wanita berani menatapnya karena rasa hormat kepadanya, apalagi tergila-gila seperti yang dilakukan tuan putri Zulaiha pada Nabi Yusuf As Rasulullah Saw juga memiliki Dlou-un Nuroniyah, cahaya yang menerangi.

Dikisahkan suatu saat isteri nabi menjahit baju, tiba-tiba lampunya mati, karena saking terkejutnya jarum yang digunakan menjahit itu terlempar entah kemana. Ketika Nabi Saw keluar dan bertanya ada apakah gerangan? Seketika itu isteri nabi Saw melihat cahaya dari tubuh Nabi Saw hingga jarum yang terlempar itu bisa terlihat.

Tuesday, August 1, 2017

MANFAAT SURAT AL QADR UNTUK BAYI

Sebuah fadhilah keutamaan tentang apa yang baik untuk dibacakan di telinga bayi yang baru lahir.

و نقل عن الشيخ الديربي أنه يسن أن يقرأ فى أذن المولود اليمنى سورة إنا أنزلناه لأن من فعل به ذلك لم يقدر الله عليه زنا طول عمره. قال هكذا أخذناه عن مشايخنا
Dinukil dari Syaikh Al Dairobi, Bahwasanya, disunnahkan memperdengarkan di telinga kanan bayi yang dilahirkan surat Al Qadr.
Karena siapa saja yang melakukan hal tersebut maka Allah tidak akan menentukan/mentakdirkan zina atas anak tersebut sepanjang umurnya.

Beliau berkata, seperti itu yang kami dengar dari guru-guru kami.

Wallahu A'laam