Friday, December 4, 2015

Menghususkan Perayaan Maulid Nabi pada Bulan Rabi'ul Awwal

Menurut kelompok minoritas islam, munghususkan hari dan bulan tertentu dalam melaksanakan ibadah seperti maulid nabi merupakan perkara bid'ah dan tidak ada contoh dari Nabi. sehingga merayakan maulid nabi pada tanggal 12 bulan Rabi'ul Awwal adalah haram.

Menurut Dr. Habib Alwy bin Shihab, ini pernyataan yang salah, karena yang dimaksud dengan penghususan adalah menetapkan pada hari tertentu dan tidak boleh dilaksanakan kecuali pada hari tersebut.

Penetapan perayaan maulid nabi pada bulan Rabi'ul Awwal murni budaya, tidak ada keyakinan harus dilaksanakan pada bulan tersebut dan tidak boleh dibulan yang lain.
Penghususan hari tertentu dalam beramal soleh adalah boleh karena ada contoh dari Nabi.

Nabi menghususkan hari sabtu untuk berziarah ke masjid Qoba'.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا وَكَانَ عَبْدُ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَفْعَلُهُ. رواه البخاري"

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu mendatangi Masjid Quba’ setap hari sabtu, dengan berjalan kaki dan berkendaraan.” Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu juga selalu melakukannya. (HR. al-Bukhari, [1193]).

Hadits di atas menjadi dalil bolehnya menetapkan waktu-waktu tertentu secara rutin untuk melakukan ibadah dan kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan hari Sabtu sebagai hari kunjungan beliau ke Masjid Quba’.

Beliau tidak menjelaskan bahwa penetapan tersebut, karena hari Sabtu memiliki keutamaan tertentu dibandingkan dengan hari-hari yang lain.

Berarti menetapkan waktu tertentu untuk kebaikan, hukumnya boleh berdasarkan hadits tersebut.

Karena itu al-Hafizh Ibnu Hajar al Asqolani rahimahullah berkata:

وفي هذا الحديث على اختلاف طرقه دلالة على جواز تخصيص بعض الأيام ببعض الأعمال الصالحه والمداومه على ذلك وفيه أن النهي عن شد الرحال لغير المساجد الثلاثه ليس على التحريم“

Hadits ini, dengan jalur-jalurnya yang berbeda, mengandung dalil bolehnya menentukan sebagian hari, dengan sebagian amal saleh dan melakukannya secara rutin.
Hadits ini juga mengandung dalil, bahwa larangan berziarah ke selain Masjid yang tiga, bukan larangan yang diharamkan.”(Al-Hafizh Ibnu Hajar, Fath al-Bari, juz 3 hlm 69)

No comments:

Post a Comment