Tuesday, May 3, 2016

HUKUM MEMAKAN BELUT AIR

Al Jirits dengan huruf Ja dan Ra yang dibaca kasroh dan huruf tsa adalah hewan air yang tidak akan hidup kecuali di air.

Jirits bentuknya menyerupai ular. Dalam bahasa Persia disebut Marmahya, Melayu disebut Belut dan Jawa disebut Welut dengan huruf wawu.

Al Jahidz berkata, "Jirits adalah hewan pemakan Al Jarzdan, yakni ular air.

Al Baghawi berkata ketika menjelaskan firman Allah احل لكم صيد البحر وطعامه, "Sesungguhnya Al Jirits hukumnya halal dengan mufakat. Ini adalah pendapatnya Abu Bakar, 'Umar, Ibnu 'Abbas, Zaid bin Tsabit, dan Abu Hurairah radhiallaahu 'Anhum."

Ibnu Abbas pernah ditanyakan tentang Jirits, beliau berkata, "Ini adalah sesuatu yang diharamkan oleh orang Yahudi sedangkan kami tidak mengharamkannya."

Orang yang mengatakan haram tidak ada dalilnya dari pendapat Ulama. Berkata Ulama bahwa setiap hewan air yang tidak bisa hidup kecuali di air, bangkainya halal walaupun berbentuk Anjing dan Babi.

Fatwa haram yang dinukil dari sebagian guru-guru tidak sah, karena nashnya imam Syafii ra mengatakan bahwa hewan air yang tidak akan hidup kecuali di air boleh dimakan karena umumnya ayat.

No comments:

Post a Comment