Saturday, October 8, 2016

PENEPATAN PUASA SUNNAH 'ASYURA'


Ini Penjelasan Ulama Perihal Waktu Pelaksaan Puasa 'Asyura'.

Sepuluh Muharram termasuk hari paling bersejarah bagi penganut agama samawi, khususnya Islam. Pada hari itu, Nabi Adam diterima pertobatannya oleh Allah Swt, kapal Nabi Nuh terdampar di daratan, Nabi Yusuf dikeluarkan dari sumur, Nabi Yunus keluar dari perut ikan, Nabi ‘Isa lahir pada 10 Muharram, dan Nabi Musa diselamatkan dari kejaran pasukan Fir’aun juga pada tanggal 10 Muharram. Seluruh kejadian fenomenal ini disebutkan oleh Ibnu Bathal di dalam kitab Syarah Shahih Al Bukhari.

Maka dari itu, ketika Rasulullah Saw berada di Madinah, Beliau mendapati seorang Yahudi sedang berpuasa. Nabi bertanya, “Puasa apa yang kamu lakukan ini? Mereka menjawab, “Pada hari ini Allah Swt menyelamatkan Musa dan menenggelamkan Fir’aun. Akhirnya Nabi Musa puasa pada hari itu sebagai bentuk rasa syukur.” Mendengar jawaban ini, Nabi berkata:

نحن أحق بموسى منكم، فصامه وأمر بصيامه
“Kami lebih berhak atas puasa Musa dari pada kalian.” Nabi Muhammad Saw kemudian berpuasa dan memerintahkan umat Islam untuk puasa,” (HR Ibnu Majah)

Badruddin Al ‘Ayni dalam Umdatul Qari mengatakan, menurut madzhab Hanafi, puasa Muharram termasuk puasa wajib pada awalnya. Kemudian hukum wajib tersebut dihapus setelah adanya perintah wajib puasa Ramadhan. Pada waktu umat Islam diwajibkan mengerjakan puasa Ramadhan, maka status hukum puasa ‘Asyura berubah menjadi sunah.

Kendati ulama menyepakati kesunahan puasa ‘Asyura, mereka berbeda pendapat terkait waktu pelaksanaan puasa ‘Asyura itu sendiri. Ada yang mengatakan tanggal 9 dan ada pula yang mengatakan tanggal 10 Muharram. Perbedaan ini didasarkan pada variasi riwayat terkait puasa ‘Asyura.

Untuk menengahi perbedaan tersebut, maka puasa ‘Asyura dapat dibagi menjadi 3 tingkatan:
Pertama, mengerjakan puasa dari tanggal 9 sampai 11 Muharram.
Kedua, puasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram.
ketiga, puasa tanggal 10 Muharram saja.
Pembagian ini sebagaimana dijelaskan Al Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi.

Pendapat ulama yang menganjurkan puasa sebelum dan sesudah 10 Muharram berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Saw berkata:

صوموا يوم عاشوراء وخالفوا فيه اليهود وصوموا قبله يوما أو بعده يوما
Puasalah kalian pada hari Asyura dan berbedalah dengan orang Yahudi. Kerjakan puasa dari satu hari sebelumnya sampai satu hari sesudahnya (HR Ahmad)

Hadits ini menunjukkan bahwa yang dimaksud ‘Asyura itu adalah 10 Muharram, bukan 9 Muharram. Akan tetapi, Nabi Muhammad Saw meminta pelaksanaan puasanya menjadi 3 hari, yaitu dari tanggal 9 sampai 11. Dalam riwayat lain disebutkan, Nabi berencana puasa tanggal 9 Muharram, namun Beliau sudah wafat sebelum menunaikan niat itu.
Penjelasan ini dapat dipahami bahwa ulama menyepakati kesunahan puasa ‘Asyura. Bahkan dianggap sebagai puasa yang paling utama setelah Ramadhan. Akan tetapi, lebih disunahkan lagi mengerjakannya mulai dari tanggal 9 hingga 11. Kalaupun tidak mampu melaksanakan 3 hari, diperbolehkan puasa khusus pada tanggal 10 Muharram tersebut.

Sumber dengan sedikit editan dipenulisan tanpa mengurangi subtansi http://www.nu.or.id/post/read/71818/kapan-waktu-pelaksaan-puasa-asyura

No comments:

Post a Comment