Tuesday, September 5, 2017

Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

B. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai  filosofis.  Dengan  demikian,  penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI  Tahun 1945 sebagai berikut.

1. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu  Tuhan  Yang Maha Esa.
b.Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
c. Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
d. Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
e. Menjamin  berkembang  dan  tumbuh  suburnya  kehidupan  beragama, toleransi antar umat dan dalam beragama.
f. Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.

2. Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
a. Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Karena manusia mempunyai sifat universal.
b. Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
c. Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena Keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

3. Nilai Sila Persatuan Indonesia
a. Nasionalisme
b. Cinta bangsa dan tanah air
c. Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
d. Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
e. Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.
4. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a. Hakikat  Sila  ini  adalah  demokrasi.  Demokrasi  dalam  arti  umum,  yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat,  baru  sesudah  itu  diadakan  tindakan  bersama.  Di  sini  terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.
c. Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan  bersama dilakukan  secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
d. Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.
5. Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.
b. Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
c. Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai  dengan bidangnya.

No comments:

Post a Comment