Monday, September 18, 2017

KEKAYAAN ALAM INDONESIA

Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 menyatakan bahwa:
(2) Cabang-cabang  produksi  yang  penting  bagi  negara  dan  yang  menguasai  hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ketentuan  di atas secara tegas menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dengan kata lain, negara melalui pemerintah diberikan wewenang atau kekuasaan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur, mengurus dan mengelola serta mengawasi pemanfaatan seluruh potensi kekayaan alam yang dimiliki Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat.

UUD Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai  hak  penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Oleh karena itu, maka negara mempunyai kewajiban- kewajiban sebagai berikut.

a. Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam),  dipergunakan  untuk  meningkatkan  kemakmuran  dan  kesejahteraan masyarakat.

b. Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas  bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.

c. Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam. Ketiga  kewajiban di atas menjelaskan segala sumber daya alam yang penting bagi negara dan menguasai hajat orang banyak, karena berkaitan dengan kemaslahatan umum dan pelayanan umum, harus dikuasai negara dan dijalankan  oleh  pemerintah.  Sumber  daya  alam  tersebut  harus  dapat  dinikmati oleh rakyat secara berkeadilan, keterjangkauan, dalam suasana kemakmuran dan kesejahteraan umum yang adil dan merata.

No comments:

Post a Comment