Tuesday, October 17, 2017

SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

1.      Subtansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

Para pendiri negara pada sidang BPUPKI telah mencantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan kedalam UUD 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (pasal 30).

Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:

1)      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2)      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai keuatan pendukung.

3)      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi,dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4)      Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5)      Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:

a.       Kerakyatan, yakni orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan rakyat.

b.      Kesemestaan, yakni seluruh sumber daya nasional di dayagunakan bagi upaya pertahanan.

c.       Kewilayahan, yakni gelar kekuatan pertahanan dilakukan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan

2.      Kesadaran bela negara dalam konteks sistem pertahanan dan keamanan negara

Para pahlawan bangsa berkorban dan bertumpah darah ketika berperang melawan penjajah demi untuk mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka mempunyai motivasi yang amat tinggi untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih.

Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan partisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasl 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

No comments:

Post a Comment